Terancam 7 Tahun Penjara, Dua Pencuri Toko Sembako di Marangkayu Ditangkap Polisi

TERASKATA.COM,BONTANG – Dua pelaku pencurian di salah satu toko sembako di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu pada bulan lalu (5/4) ditangkap polisi.

Pelaku berinisial S (47) dan M (43) ditangkap Polsek Marangkayu saat tengah berada di Kota Samarinda pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 17.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, pelaku berhasil membobol toko tersebut dan mencuri 1 buah telepon genggam, 7 tabung gas ukuran 3 Kilogram dan 31 rokok berbagai merek.

“Korban alami kerugian materil Rp 3,2 juta,” ujar Iptu Mandiyono dalam rilis, Senin (30/5/2022).

Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Marangkayu. Mereka terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *