Basri Bantah Cuti, Pengamat Hukum : ‘Kalau Liburan Yah Melanggar’

TERASKATA.COM – Wali Kota Bontang Basri Rase membantah dirinya cuti seusai Idul Fitri kemarin.

Basri mengaku selama 8 hari ia menghabiskan waktu mengunjungi keluarganya di Sulawesi Selatan.

Ia beralasan kunjungan itu dilakukan karena 2 tahun dirinya tidak pernah mudik karena pandemi Covid-19.

“Tidak ada cuti pribadi, saya pergi mendatangi orang tua dan mertua saya karena jaraknya daerah Bone dan Palopo itu jauh, jadi kalau cuman 5 hari saya rasa tidak cukup,” ujarnya saat menyampaikan sambutan di Silaturahmi di DPC PKB, Minggu (15/5/2022).

Wali Kota Bontang saat menghadiri salah satu acara partai politik.

Lanjut, Basri menerangkan dirinya selalu berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota untuk menjalankan tugas dan fungsi kepemimpinannya saat dirinya tidak berada di Bontang.

“Alhamdulillah selama saya tidak ada, wakil saya (Najirah) mampu mengkoordinir tugas dengan baik,” timpalnya.

Sementara, menanggapi kritikan segelintir orang yang dilayangkan kepada dirinya.

Menurut Basri itu hal biasa. Contohnya, saat Bontang dilanda banjir pemerintah dengan sigap melakukan kunjungan lokasi rawan dan mencari akar permasalahan untuk meminimalisir luapan air sungai.

Apalagi menurut Basri persoalan banjir ini merupakan tantangan terberat bagi dirinya selama memimpin Kota Bontang.

“Saya akui masalah banjir ini paling berat, karena ini bencana alam yang tidak bisa kita duga. Tapi yang terpenting kita buktikan dengan kerja-kerja nyata,” tandasnya.

Liburan yang Melanggar

Penggiat Hukum Tata Negara LBH Populis Borneo Abdul Rasid Ripamole menilai ketidakhadiran kepala daerah kemarin karena sedang berlibur. “Artinya lagi liburan dong, kan gak mungkin dinas karena kunjungan ke keluarga,” ungkapnya.

Namun, keputusan Basri menanggalkan posisinya tanpa alasan mendesak bertentangan dengan aturan.

Menurut Pasal 76 UU Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya tanpa izin, kecuali dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.

Di pasal selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah, kepala daerah yg meninggalkan tugas & wilayah kerjanya lebih dari 7 hari berturut-turut atau tdk berturut-turut dlm wktu 1 bulan tanpa izin, dikenai sanksi teguran tertulis.

“Tidak bisa sewenang-wenang walikota liburan, harus ada alasan jelas,” tandasnya. (yayuk/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *