Mangkir Sidang Perdana, Gugatan Ma’ruf ke DPC PKS Bontang Ditunda Pekan Depan

TERASKATAKALTIM.COM – Sidang perdana terkait gugatan anggota legislator Ma’ruf Effendy atas DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang digelar pada Senin 18 April 2022, ditunda pekan depan.

Hal ini lantaran tiga anggota DPD PKS Bontang yang digugat meliputi Ketua Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Nadlif Ridwan, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Dudun Solehudin mangkir dalam sidang.

Sementara, Ma’ruf telah tiba sesuai jadwal persidangan pukul 09.00 WITA didampingi sembilan pengacara juga sang istri. Namun hingga pukul 12.00 WITA, pihak tergugat belum juga datang.

“Kami belum tau mengapa mereka hingga sekarang tidak hadir. Kami tunggu sampai jam 15.00 nanti,” ujar Kuasa Hukum Ma’ruf, Agus Amri.

Agus pun menilai PKS tidak serius menyelesaikan persoalan ini. Sehingga pihak pengadilan akan melakukan panggilan kembali kepada pihak tergugat.

“Kalau terus-terusan tidak hadir maka tentu akan mendapat penilaian sebagai pihak yang tidak beritikad baik,” timpal Agus.

Diketahui gugatan itu dilayangkan Ma’ruf kepada DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang usai disebut melanggar kode etik berat dengan tuduhan menjadi anggota partai lain.

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Senin (25/4/2022) pekan depan. Namun perihal mangkirnya DPC PKS dalam persidangan tersebut Manik mengungkapkan, tidak mengetahui persis alasan mereka tidak hadir.

“Tidak ada informasi dari mereka. Jadi dijadwalkan kembali pekan depan,” ungkapnya, Senin (18/4/2022).

Manik menjelaskan, pihaknya juga akan memberi kesempatan kepada tergugat dengan tiga kali pemanggilan. Jika kesempatan itu tidak digubris, maka sidang akan tetap digelar tanpa tergugat.

“Kalau pekan depan tidak hadir maka kami beri kesempatan pekan depannya lagi,” tandasnya. (yyk/ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *