Kodim 0908 Bontang Sosialisasi Pembentukan Komcad, Catat Syaratnya

TERASKATAKALTIM.COM, BONTANG – Kodim 0908/BTG menyosialisasikan program bela negara melalui pembentukan komponen cadangan (komcad) 2022 ke berbagai kalangan di Kota Taman. Mulai dari instansi pemerintah, perusahaan, hingga kalangan mahasiswa. Sosialisasi dilaksanakan di Lamin Makodim, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (24/3/2022).

Program tersebut telah dibuka pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Untuk di wilayah Kodam VI/Mlw, kuota yang disiapkan sebanyak 500 orang. Bagi warga yang terpanggil dan memenuhi persyaratan, bisa mendaftar melalui website atau datang langsung ke Makodim 0908/BTG.

Dandim 0908/BTG, Letkol Arh Choirul Huda menyampaikan, program ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan. Yang mana, sistem pertahanan Indonesia adalah Sishankamrata atau Sistem Pertahanan Rakyat Semesta. Artinya, kata dia, seluruh warga Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam melaksanakan pertahanan negara.

“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah yang sangat tepat terkait bagaimana kita sebagai warga Indonesia memiliki kewajiban untuk membela bangsa dan negara kita,” kata Dandim.

Sishankamrata, sambung Dandim, terdiri dari tiga komponen. Komponen pertama yakni TNI baik Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Berikutnya komponen kedua yakni komponen cadangan (komcad) yang telah disiapkan, dan yang ketiga yaitu komponen pendukung yang terdiri atas seluruh masyarakat, serta sarana dan prasarana (sapras) yang bisa mendukung pertahanan negara. Lewat sosialisasi ini diharapkan, bisa menjadi salah satu upaya Kodim dalam memberikan pemahaman dan menyamakan visi serta persepsi, sehubungan dengan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

“Kita akan menghadapi ancaman yang luar biasa. Jadi kegiatan seperti ini memberikan motivasi kepada seluruh warga negara untuk bisa menjadi komponen cadangan dan menjadi bagian untuk mempertahankan negara Indonesia,” jelas Dandim.

Berdasarkan Permenhan nomor 3 Tahun 2021 tentang pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain :

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pembukaan pendidikan dasar militer.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Calon komponen cadangan (Komcad) harus berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *