Plaza Taman Ramayana dan Rumah Dinas Disorot KPK, Diminta Beri Kontribusi Sesuai Regulasi

TERASKATAKALTIM.COM – Sebanyak 11 aset milik Pemerintah Kota Bontang disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya 11 rumah dinas dan Taman Plaza Ramayana.

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, akan melakukan evaluasi dan penataan ulang sistem administrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Semua OPD wajib memperbaiki tata kelola administrasi dan catatan kerjasama arsip aset harus lebih ditingkatkan dan tertib, apalagi sudah jadi perhatian KPK,” ujarnya saat disambangi di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (22/02/2022).

Selain itu, Kepala Inspektorat Kota Bontang Enik Ruswati juga menuturkan, terkait regulasi yang berubah secara dinamis, mewajibkan aset-aset milik pemerintah harus mempunyai kontribusi ke daerah. Sehingga berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sebelum Ramayana dibangun itu belum ada regulasi kontribusi. Tapi sekarang regulasinya berubah. Jadi kalau ada aset dikerjasamakan wajib memberi kontribusi,” bebernya.

Lanjut Enik menjelaskan, dalam aturan regulasi yang berubah itu, harus terlebih dahulu dilakukan adendum atau perjanjian kerjasama. Bahkan untuk rumah-rumah dinas itu juga harus jelas peruntukkannya, meski sebelumnya digunakan pejabat yang masih aktif.

“Jadi semua aset pemerintah harus jelas peruntukannya. Seperti rumah dinas itu sekarang ada yang purna tugas juga, jadi bangunannya akan digunakan untuk apa ke depan itu wajib diperjelas. Sore ini kita rapatkan seperti apa tindaklanjutnya,” tandasnya. (Yayuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *