TERASKATAKALTIM.COM – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming menyayangkan sikap PT Kaltim Jasa Security (KJS) yang absen rapat.
Padahal agenda itu berkaitan dengan kelebihan jam kerja (lembur) mantan karyawan PT KJS yang belum dibayar oleh perusahaan sebanyak Rp 958 juta.
“Kami kecewa dengan sikap PT KJS ini tidak hadir dengan alibi dinas keluar kota. Masa tidak ada perwakilan satu orang pun yang bisa datang,” ujarnya di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (2/11/2021).
Ketidakhadiran PT KJS dalam rapat menjadikan persoalan ini belum menemui titik terang.
Dewan pun akan mengundang kembali kembali PT KJS untuk rapat bersama mantan karyawan KJS, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyelesaikan masalah itu.
“DPRD disini sebagai fasilitator. Kami tidak bisa mengambil keputusan, karena pihak perusahaan tidak hadir. Kami akan undang kembali sampai mereka datang,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta PKT sebagai perusahaan induk yang bekerja sama dengan PT KJS, memberi ruang dan memfasilitasi kedua belah pihak yang bersengketa untuk bertemu.
Kata Maming, meski putusan pengadilan telah memenangkan gugatan mantan karyawan KJS terhadap hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan. PKT tidak boleh lepas tangan.
“Persoalan ini harus ditangani bersama, PKT jangan lepas tangan, saya minta difasilitasi kedua belah pihak ini,” tandasnya. (YS)