Likuiditas Bank Kaltimtara Masih Aman, Rustam Minta Pemkot Segera Tindaklanjuti Raperda Penyertaan Modal 75 M

TERASKATAKALTIM.COM – Pemerintah Kota Bontang berencana memberikan penyertaan modal kepada Bank Kaltimtara sebanyak 75 miliar dimulai tahun 2022-2025.

Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Bontang, Rustam mendorong Pemkot segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal ke Bank Kaltimtara.

Pihaknya pun siap mendukung rencana tersebut sebagai upaya peningkatan nilai investasi melalui Penyertaan modal.

“Kami mendukung upaya tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi saham,” ujarnya usai rapat bersama pimpinan Bank Kaltimtara, Senin (18/10/2021).

Sementara, disinggung soal kredit macet mencapai 500 miliar di perusahaan tersebut, Rustam tak berkomentar banyak. Namun dia mengklaim, jika dilihat dari likuiditas bank tersebut, penyertaan modal masih diambang batas aman.

“Dari 425 kredit yang dikeluarkan, hanya 1,26 persen kreditur yang bermasalah. Jadi masih aman. Kalau sudah 5 itu yang bermasalah dan beresiko,” tegasnya.

Selain itu, Rustam juga meminta pemerintah agar memastikan asas manfaat yang didapatkan sebelum kembali menanamkan modal di Bank Kaltimtara. Agar anggaran bersumber dari APBD tersebut dapatlah memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat.

“Tentu penyertaan modal ini diharapkan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Bontang, jadi tidak hanya sekedar bicara soal deviden,” tandasnya.

Diketahui rencana penyertaan modal ke Bank Kaltimtara saat ini tengah di godok oleh Komisi II DPRD Bontang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusunya terkait durasi waktu penyertaan modal ke Bank Kaltimtara.

Hal tersebut disampaikan Rustam, dalam rapat yang digelar bersama Bank Kaltimtara, Bapenda, BPKAD dan Bagian Hukum Sekretariat Bontang di Gedung DPRD Bontang, Senin (18/10/2021).

Dewan meminta agar Raperda segera di revisi. Mengingat, yang menjadi persoalan adalah masa jabatan pemerintahan Basri Rase-Najirah yang dianggap singkat hanya sampai 2024.

“Terkait itu kami sudah minta agar draf Raperda direvisi,” ujarnya Rustam usai mengikuti rapat. (YS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *