Polisi Gerebek Dua Pengedar Sabu 18 Gram di Kamar Hotel

TERASKATAKALTIM.COM – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di sebuah kamar hotel melati di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (18/8/2021).

Pelaku berinisial KM (34) berdomisili di Jalan Taekwondo, Kelurahan Api-Api dan teman wanitanya berinisial TE (33), berdomisili di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktuan.

Kedua pelaku tersebut ditangkap lantaran kepemilikan sabu-sabu sebanyak 18 gram.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan warga, kemudian polisil melakukan pengintaian. Kedua pasangan yang belum sah ini pun berhasil digrebek di kamar hotel nomor 29.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas pinggang berwarna hitam di atas meja kamar hotel.

Tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik. Selain itu, juga terdapat 1 bungkus narkoba yang disembunyikan di dalam topi berwarna hijau.

“Saat penggeledahan, kita dapatkan 4,99 gram sabu di tas pria dan uang tunai Rp 450 ribu,” ujar Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono. Kamis (19/8/2021).

Dari pengakuan KM, barang haram tersebut Ia peroleh dari teman wanitanya, TE. Polisi juga memeriksa teman wanitanya, sabu-sabu 15 poket juga diselipkan di bagian punggungnya.

Polisi lalu memburu barang bukti lain di rumah TE, di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktuan. Saat penggeledahan di kamar tersangka, didapati kotak plastik berwarna putih yang disimpan di dalam saku baju batik berwarna cokelat. Kotak itu berisi sabu yang dibagi dalam 4 bungkus plastik.

“Kita dapatkan disaku baju batik coklat yang tergantung,” sambungnya.

Total barang bukti yang di amankan 19 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 18 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan Sabu Rp 2,7 juta, HP merk oppo warna hitam dan alat isap sabu

Akibat perbuatanya kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (Yayuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *