Lapor SPT Tahunan, Ketua DPRD Ajak Masyarakat Ikut Lapor Pajak

TERASKATAKALTIM.com – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, Rabu (24/03/2021).

Andi Faizal pun mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum 31 maret 2021.

“Saya baru saja melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filling,” ungkapnya.

Politikus Golkar itu mengatakan, wajib pajak tak perlu khawatir untuk melaporkan SPT tahunan. Caranya sangat mudah, karena melalui E-filing kapan saja dimana saja bisa.

“Mudah dan cepat. Kapan dan dimana saja bisa,” katanya.

Kepala KPP Pratama Bontang, Hanis Purwanto, Senin (22/02/2021) mengungkapkan, sampai dengan 22 Februari 2021, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunannya baru 6.600 orang, atau 15 persen dari total 40 ribu wajib lapor.

Oleh karena itu, Hanis mengimbau agar wajib pajak tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2020 yang sudah bisa dilaporkan mulai Januari 2021. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal akan lebih nyaman bagi wajib pajak.

“Masih ada waktu untuk melaporkannya. Batas akhir lapor untuk masyarakat kategori perorangan hingga 31 maret 2021, sedangkan untuk badan/perusahaan 30 April 2021,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ditengah pandemi covid-19, ada beberapa cara untuk lapor SPT tahunan. Pertama, dengan sistem online menggunakan E-filing. Kedua, dengan cara dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan yang ketiga dengan mendatangi langsung KPP.

Meski begitu, layanan tatap muka masih dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Namun, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT tahunan secara online, untuk memutus penularan Covid-19. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *