Tak Kapok Dipenjara, Residivis Curanmor Ini Kembali Ditangkap Polisi

TERASKATAKALTIM.com – Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur, mengamankan seorang residivis Curanmor, Minggu (21/02/2021).

ER (34) diamankan di Jalan Kilometer 01 Dusun Gunung Karet, Kelurahan Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur. Lagi-lagi, terkait kasus pencurian sepeda motor.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengungkapkan, penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Dalam laporannya, saat itu korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil. Namun sebelumnya korban terlebih dahulu mencari sebuah telepon genggam miliknya, tapi tidak ditemukan.

Saat menuju ke dapur, korban melihat jendela sudah dalam keadaan terbuka, mengetahui hal tersebut korban mulai menaruh curiga.
Saat mencoba melihat kondisi diluar rumah ternyata unit sepeda motor juga ikut dibawa maling.

“Motor Satria milik suaminya sudah tidak ada diparkiran,” sebut Abdul, Selasa (23/02). Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan personel untuk segera melakukan penyelidikan.

Selain pelaku, polisi juga mengamanakan barang bukti berupa unit kendaraan roda dua merk Suzuki Satria FU, handphone VIVO V15, satu unit mesin kendaraan, dua buah rangka kendaraan, Bodyset Suzuki Satria FU warna Hitam, dua buah Pelang roda kendaraan Suzuki Satria FU, Kenalpot dan satu buah lampu depan dan belakang kendaraan serta dua buah pahat.

Pelaku kini diamankan di Polres Kutim. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *