TNI – Polri Kompak Bersama Stakeholder Semprot Disinfektan di Fasilitas Umum

TERASKATAKALTIM.com – Tim gabungan TNI – Polri serta sejumlah Stakeholder, kompak melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum, Sabtu (06/02/2021).

Penyemprotan dilakukan di Pasar Taman Telihan, Terminal Bontang – Samarinda, Pasar Rawa Indah, serta Pasar Citra Mas Loktuan & Pelabuhan Loktuan.

Kegiatan ini dalam rangka penegakan perpanjangan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bontang Nomor : 188.65/80/DINKES/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelum penyemprotan, Wali Kota Bontang Neni Moernieni memimpin apel gabungan yang dilaksanakan di Makodim 0908/Btg.

Neni mengungkapkan, kasus positif Covid-19 di Bontang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Menurutnya perlu melakukan upaya guna memutus mata rantai penyebaran wabah ini berupa PPKM.

“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran. Sebagai lanjutan pengaturan dalam hal pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Dandim 0908/Btg Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, penyemprotan sekaligus patroli ini bertujuan mengurangi aktivitas yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat. Menekan dan menurunkan kasus positif Covid-19. Serta memutus mata rantai penularannya.

Apalagi, kata Dandim, Gubernur Kaltim Isran Noor, telah mengeluarkan instruksi kepada semua daerah untuk di rumah saja atau Kaltim Silent. Selama 6-7 Februari 2021.

“Dari hasil pelaksanaan kegiatan patroli dan penyemprotan desinfektan, sebagian besar dari para pedagang, dan masyarakat sudah mengerti, serta mematuhi penerapan PPKM sesuai Surat edaran Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bontang,” katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, Danden Arhanud 002/ABC Mayor Arh Ronald Ginomgon Simatupang, Dansubdenpom VI/1-2 Bontang Kapten Cpm Agung Dwi Prakoso, Danramil 0908-01/Lkt Kapten Inf Rukito, Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said, Danpos AL Bontang Letda (M) Koko, Sekertaris Satpol PP Kota Bontang Sutrisno, dan pihak Kejaksaan Negeri Bontang Teguh Suparto. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *