Curi HP di Warung Makan, Pria Ini Diciduk Polisi

TERASKATAKALTIM.com – NA (37) warga Jl. HM. Ardan RT 23 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lelaki yang kesehariannya berdagang buah dari Samarinda ke Bontang ini diduga telah melakukan pencurian HP di Warung Makan Ayu, Dusun Gunung Menangis, Desa Semangko Kec. Marangkayu, (wilayah hukum Polres Bontang), Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 23.00 Wita.

NA dibekuk oleh jajaran Polsek Marangkayu di Pasar Pagi, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Selasa (19/01/2021).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Sujarwanto mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara patroli dan mengawasi warung-warung yang buka malam hari di sepanjang Jalan dari Kota Bontang hingga Samarinda.

“Malam kejadian itu pelaku melihat di warung Ayu di Daerah Gunung Menangis ada pengunjung warung ketiduran, saat itulah pelaku mengambil 4 buah HP yang sedang di Cas,” ungkap Kapolsek Marangkayu.

Pelaku berhasil diringkus di Samarinda saat sedang servive HP miliknya di sebuah Counter HP.

“Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak sembilan kali dengan modus mengambil HP milik pengunjung warung yang lengah atau ketiduran,” jelas Kapolsek. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Y15 Warna Biru Tua, 1 unit Handphone Oppo F9, 1 Unit Handphone Nokia senter warna putih dan 1 Unit Motor Fino warna merah maroon KT 6832 DP

Sementara itu, Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *