Hendak Dikirim via Jasa Pengiriman, Paket Sabu 45 Gram Berhasil Diamankan Polisi

TERASKATA, Bontang – Kabar dua terduga pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bontang akhirnya terungkap. Masing-masing berinisial M (36) dan AB (36).

Pengungkapan kasus barang haram itu bermula dari seorang jasa pengiriman mencurigai jenis barang yang akan dikirim ke alamat Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa (20/10) lalu, sekira pukul 21.00 Wita.

Berbekal dari informasi itu, Tim Idik Reskoba Polres Bontang mendatangi kantor pengiriman barang yang beralamat di Jalan R Suprapto RT 13 Nomer 81, Kelurahan Bontang baru, Bontang Utara. Bahkan langsung mencocokkan indentitas terduga pelaku dengan mengecek Closed Circuit Television (CCTV). Dari situ Tim Idik Reskoba mengatongi rumah terduga pelaku.

Setelah mendapatkan data terduga pelaku, Jumat (23/10/2020) sekira 13.30 Wita kedua terduga pelaku diamankan di rumahnya di Jalan HM Ardans II RT 25, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang selatan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan beberapa bukti yang berbeda.

Dari tangan M (36) diamankan 1 HP Samsung warna gold, 1 masker warna merah, 1 topi warna hitam abu abu merek volcom, 1 baju kaos warna hitam, 1 celana pendek warna hitam, dan 1 jam tangan merek carrera. Sedangkan dari AB (36) berupa 1 HP Nokia warna putih, 1 HP merek Oppo warna putih hijau.

“Ini berdasarkan interogasi ke pelaku M. Dan dia mengakui itu miliknya atas suruhan AB,” kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Muhammad Rakib Rais, Sabtu (24/10/2020).

Muhammad Rakib menyebutkan barang bukti yang disita dari jasa pengiriman yakni 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 45 gram, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 kotak HP Oppo, 1 headset warna putih, kertas tisu warna putih, 1 kotak ikat pinggang warna gold, 1 lembar bukti resi pengiriman J&T, 1 buah kertas pembungkus paket.

“Saat ini masih dalam pengembangan, terkait dari mana barang itu didapatkan,” ungkap pria berpangkat balok dua itu.

Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya, ia dikenai Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *