DPRD Bontang Gelar Paripurna, Bahas Raperda APBD Tahun 2021

TERASKATA, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat paripurna ke 10 masa sidang I tahun 2020, di Auditorium 3 Dimensi, Selasa (13/10/2020)

Rapat tersebut dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Wakil Ketua I DPRD Bontang, Junaidi memimpin jalannya rapat tersebut.

“Paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan nota kesepahaman bersama antara Wali Kota dan DPRD, tentang kebijakan umum APBD Bontang 2021, dan prioritas platfrom anggaran pada 14 September 2020 lalu,” kata Junaidi, dalam pemaparannya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi menyampaikan Raperda APBD 2021 disusun berdasarkan asumsi dalam APBN 2021, diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga SPN 3 bulan, serta lifting minyak dan gas bumi.

Riza menegaskan, dalam Rancangan Nota Keuangan TA 2021 juga telah dilakukan penyesuaian APBD, mengacu pada persetujuan DPR RI atas Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2021.

Jelasnya, adapun penyesuaian yang dilakukan pemerintah pusat yang dimaksud, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah.

“Sehingga target penerimaan pendapatan Kota Bontang tahun 2021 sebesar Rp 1.154.196.076.040 dan target penerimaan PAD sebesar Rp 195 miliar lebih,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Riza juga menyampaikan, agar mencermati apa yang telah disepakati dalam KUA PPAS, sehingga APBD yang nantinya ditetapkan menjadi realistis.

Ia pun menegaskan pemerintah daerah akan terus mengembangkan kebijakan inovatif guna meningkatkan kemandirian daerah dalam hal pembiayaan pembangunan.

“Kami sepenuhnya menyadari bahwa Bontang harus secara bertahap mengurangi ketergantungan dana transfer Pemerintah pusat sebagai sumber utama pembangunan,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *