TERASKATA, Bontang – Calon Wakil Wali Kota Bontang nomor urut 1, Basri Rase harus bekerja ekstra pasca ditinggal pasangannya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma yang meninggal dunia pada Kamis (1/10/2020) siang.
Ia harus memikirkan figur pengganti Adi Darma sebagai pasangan calon. Bila tidak, pencalonannya sebagai peserta Pilkada Bontang bakal gugur, kendati sudah ditetapkan KPU.
“(Soal penggantian) itu hak partai politik,” kata Ketua KPU Bontang, Erwin.
Dijelaskan Erwin, pihaknya menunggu kedua partai politik pengusung, PKB – PDIP untuk memutuskan sikapnya usai calon walikotanya, Adi Darma meninggal dunia.
Menurutnya, perubahan posisi dijamin oleh PKPU apabila partai politik menginginkan. Misal, menggeser posisi Basri Rase yang semula calon wakil walikota menjadi calon walikota di Pilkada Bontang. Kemudian parpol mengusung kembali nama baru pengganti calon yang berhalangan tetap (meninggal).
“Karena bisa saja berubah posisi. Tapi yang memutuskan tetap partai politik. Tentunya ada perubahan dokumen. Meski tak ganti posisi, otomatis tetap berubah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.
Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota.
Pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Adi – Basri diberi waktu 7 hari untuk menyerahkan nama pengganti.
Selanjutnya, PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.
Apabila parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung.
Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum tetap akan dinyatakan gugur.
Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain. (*)