Paripurna Tak Dihadiri Gubernur, DPRD Kaltim Tunda Persetujuan Raperda RTRW Kaltim
TERASKATA.COM, KALTIM – Usai persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, terbit Februari lalu, DPRD Kaltim menjadwalkan agenda paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW Kaltim, pada Selasa (21/3/2023).
Namun, lantaran tidak dihadiri oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, DPRD terpaksa menunda persetujuan tersebut.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, mengatakan persetujuan Raperda RTRW mesti dihadiri Gubernur Kaltim.
Untuk itu lah pihaknya menjadwalkan ulang paripurna di 28 Maret 2023.
“Kita menunggu kehadiran Gubernur, karena ini keputusan yang maha penting, ini keputusan daerah yang fundamental,” kata Samsun, Selasa (21/3/2023).
Perda RTRW jadi acuan utama melakukan pembangunan di Bumi Mulawarman, untuk itu persetujuan ini seharusnya dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim.
“Kalau tidak ada gubernur kurang elok lah, sebaiknya harus hadir dan disepakati langsung,” jelasnya.
DPRD Kaltim kembali menjadwalkan paripurna persetujuan Perda RTRW Kaltim, pada 28 Maret 2023 mendatang.
“Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPj Gubernur Kaltim,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)