Kepala BPKAD Kaltim Evaluasi Maraton RAPBD Perubahan
TERASKATA.Com, Samarinda – Proses evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memasuki tahap krusial.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, A. Muzakkir, selama dua hari memimpin evaluasi maraton untuk delapan kabupaten/kota. Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dijadwalkan evaluasi terakhir.
Evaluasi ini merupakan tahapan wajib untuk memastikan seluruh perubahan alokasi anggaran di tingkat kabupaten/kota telah memenuhi kaidah kepatuhan regulasi, konsistensi perencanaan, dan rasionalitas keuangan.
”Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan RAPBD Perubahan 2025 di daerah selaras dengan kebijakan nasional dan Provinsi. Kita harus menjamin anggaran yang disahkan benar-benar produktif dan patuh pada batasan wajib,” Kepala BPKAD A. Muzakkir.
Sejumlah pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten/Kota hadir langsung di Kantor BPKAD Kaltim. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Sekda Berau, Sekda Penajam Paser Utara (PPU), Sekda Kutai Kartanegara (Kukar) dan Sekda Samarinda.
Adapun daerah Kota Bontang dan Kota Balikpapan telah lebih dulu menyelesaikan evaluasi RAPBD Perubahannya pada awal Oktober. Sementara, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah dijadwalkan akan melaksanakan evaluasi dalam waktu dekat.
Fokus Utama: Kepatuhan Batas Belanja Wajib
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, Muzakkir menyoroti konsistensi antara dokumen perencanaan (RKPD) dan penganggaran (KUA-PPAS hingga RAPBD).
Beberapa poin penting yang menjadi fokus koreksi Pemprov meliputi, kepatuhan batas wajib belanja yang menekankan khusus pada alokasi minimal fungsi Pendidikan (20%), fungsi Kesehatan (10% di luar gaji), dan minimal 40% untuk Belanja Infrastruktur Publik (sesuai Permendagri 15/2024).
Poin kedua yakni terkait rasionalisasi belanja. Hal ini guna memastikan adanya sumber pendanaan yang valid (misalnya SiLPA) untuk program baru dan mencegah adanya program/kegiatan yang duplikasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Poin ketiga adalah sinkronisasi data SIPD. Seluruh perubahan harus diinput dan diunggah secara akurat ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Termasuk penandaan (tagging) belanja tematik untuk isu prioritas seperti Stunting dan Kemiskinan Ekstrem.
Poin terakhir, akomodasi kewajiban daerah untuk memastikan penambahan anggaran telah mengakomodasi kebutuhan mendesak. Terutama pembayaran gaji dan tunjangan PPPK formasi 2024 yang akan bertugas pada TA 2025.
”Kami ingin memastikan setiap rupiah perubahan anggaran di daerah menghasilkan nilai manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak terbentur aturan batas maksimal Belanja Pegawai,” tegas Muzakkir.
Hasil evaluasi dari Pemprov Kaltim ini akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk melakukan penyempurnaan sebelum RAPBD Perubahan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Evaluasi Mahulu yang tersisa akan melengkapi keseluruhan proses pengawasan fiskal daerah se-Kaltim. (*/teraskata)