Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

DPRD Kaltim Tegaskan Aktivitas Hauling KPC di Kutai Timur Langgar Regulasi Nasional

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin.(Dok: teraskata)

TERASKATAKALTIM – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyoroti aktivitas pengangkutan batu bara (hauling) oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan nasional di wilayah Kutai Timur.

Ia menilai kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat, meskipun perusahaan mengklaim telah mengantungi sejumlah rekomendasi.

“Jangan salah kaprah. Rekomendasi itu bukan izin. Legalitas resmi harus datang dari kementerian, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dan sampai sekarang izin itu masih dalam proses,” tegas Jahidin, Sabtu (3/5/25).

Menurutnya, penggunaan jalan nasional untuk keperluan hauling komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran. Ia bahkan memprediksi bahwa izin baru kemungkinan terbit paling cepat akhir 2025, dengan kemungkinan mundur hingga 2026 atau bahkan 2027, mengingat kompleksitas prosedur perizinan di tingkat pusat.

Lebih lanjut, Jahidin menyayangkan janji pembangunan jalan alternatif yang belum terealisasi. Jalan pengganti tersebut semestinya dibangun terlebih dahulu sebelum fasilitas umum digunakan untuk kepentingan logistik perusahaan.

“Kalau memang patuh hukum, bangun dulu jalan alternatifnya sampai benar-benar siap. Jangan pakai jalan nasional duluan,” ujarnya.

Dampak sosial dari aktivitas hauling ini pun tak luput dari sorotan. Lalu lintas kendaraan berat KPC dinilai telah menyebabkan kemacetan parah di jalan utama warga. Warga disebut harus menghadapi keterlambatan hingga 30 menit setiap hari akibat padatnya arus kendaraan tambang.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan industri.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal kepentingan umum. Kalau jalan pengganti belum siap, tutup saja dulu akses hauling di jalan nasional itu,” terangnya.

Pernyataan Jahidin memperkuat desakan DPRD Kaltim terhadap semua perusahaan tambang agar tunduk pada aturan hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan hak masyarakat atas ruang publik yang aman dan layak.

RF (ADV DPRD KALTIM)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup