DPRD Kaltim Dukung Pengembalian SMA 10 Samarinda ke Lokasi Semula
TERASKATAKALTIM – DPRD Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengembalian SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi awalnya di Jalan HM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan harus segera dijalankan. Tidak ada lagi ruang untuk perdebatan,” kata Andi, Selasa (27/5/2025).
MA sebelumnya menyatakan bahwa pemindahan SMA 10 ke kawasan Education Center tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan tingkat SMA diminta segera memindahkan kembali operasional sekolah ke lokasi semula.
Sebagai alumni angkatan pertama SMA 10, Andi memahami sejarah panjang sekolah tersebut dan berharap proses pemindahan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kita harapkan solusi yang adil bagi semua pihak. Jangan sampai menimbulkan ketegangan, terutama bagi siswa dan orang tua,” ujarnya.
Untuk menghindari gangguan dalam proses belajar mengajar, Andi mengusulkan agar siswa kelas XI dan XII tetap melanjutkan sekolah di lokasi yang sekarang, sementara penerimaan siswa baru dialihkan ke gedung lama di Jalan HM Rifaddin.
“Siswa yang sudah belajar di sana biarkan menyelesaikan sekolahnya, tapi untuk tahun ajaran baru, penerimaan siswa baru harus kembali ke lokasi awal,” pungkasnya.
RF | ADV DPRD KALTIM