Eksepsi PKS Ditolak, Dilanjutkan Pekan Depan, Ma’aruf Optimis Menangi Gugatan
TERASKATA.COM, BONTANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak eksepsi atau nota bantahan dari DPC PKS Bontang, Rabu (22/6/2022).
Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakn, sidang lanjutan perkara gugatan Ma’ruf Effendi atas partainya DPC PKS Bontang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 27 Juni 2022, dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari Ma’ruf Effendy selaku penggugat
“PN Bontang punya kewenangan untuk mengadili perkara yang dilayangkan oleh Ma’ruf,” ujarnya usai sidang, Rabu (22/6/2022).
Sementara, menurut Risnal selaku Penasehat Hukum Ma’ruf, turut menyambut baik putusan hakim tersebut, dan dianggap PN Bontang punya kewenangan untuk memutus perkara ini sampai pada putusan akhir.
“Sudah semestinya proses persidangan tetap dilanjutkan,” timpalnya.
Lanjut Risnal mengungkapkan, dalam persidangan lanjutan yang akan dilanjutkan pekan depan ini pihaknya telah menyiapkan 30 alat bukti berupa surat dan saksi-saksi yang dapat menguatkan posisi kleinnya.
“Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin bisa memenangkan perkara ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa sidang perkara ini teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.
Ma’ruf sendiri menggugat Dewan Etik Daerah PKS Bontang, Majelis Penegakan Disiplin Partai PKS Bontang, dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Bontang. Dia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril.
Eksepsi PKS Ditolak, Dilanjutkan Pekan Depan, Ma’aruf Optimis Menangi Gugatan
TERASKATA.COM, BONTANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak eksepsi atau nota bantahan dari DPC PKS Bontang, Rabu (22/6/2022).
Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakn, sidang lanjutan perkara gugatan Ma’ruf Effendi atas partainya DPC PKS Bontang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 27 Juni 2022, dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari Ma’ruf Effendy selaku penggugat
“PN Bontang punya kewenangan untuk mengadili perkara yang dilayangkan oleh Ma’ruf,” ujarnya usai sidang, Rabu (22/6/2022).
Sementara, menurut Risnal selaku Penasehat Hukum Ma’ruf, turut menyambut baik putusan hakim tersebut, dan dianggap PN Bontang punya kewenangan untuk memutus perkara ini sampai pada putusan akhir.
“Sudah semestinya proses persidangan tetap dilanjutkan,” timpalnya.
Lanjut Risnal mengungkapkan, dalam persidangan lanjutan yang akan dilanjutkan pekan depan ini pihaknya telah menyiapkan 30 alat bukti berupa surat dan saksi-saksi yang dapat menguatkan posisi kleinnya.
“Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin bisa memenangkan perkara ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa sidang perkara ini teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.
Ma’ruf sendiri menggugat Dewan Etik Daerah PKS Bontang, Majelis Penegakan Disiplin Partai PKS Bontang, dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Bontang. Dia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril.

Tinggalkan Balasan