Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

RTRW dan KLA Jadi Fokus Tanggapan Pemkab Kutim atas Pandangan DPRD

admin admin admin
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair (Batik Hijau)

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmen untuk menyempurnakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015–2035 serta memperkuat pemenuhan hak anak melalui Raperda Kabupaten Layak Anak.

Dua agenda besar ini menjadi sorotan utama dalam tanggapan resmi pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim pada rapat paripurna ke-54, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyatakan penyusunan RTRW telah dirancang agar sejalan dengan dokumen pembangunan daerah, baik jangka panjang (RPJPD) maupun menengah (RPJMD). Sinkronisasi juga dilakukan dengan kebijakan nasional melalui asistensi Kementerian ATR/BPN.

“Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi seluruh kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan dalam rencana tata ruang wilayah untuk mencegah dampak lingkungan pengelolaan,” kata Zubair saat menyampaikan pandangan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi, di Ruang Sidang Utama DRPD Kutim.

Dirinya juga menegaskan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat menjadi bagian dari kawasan strategis kabupaten. Dalam upaya tersebut, masyarakat hukum adat tidak hanya diposisikan sebagai penerima kebijakan, tetapi juga dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.

Isu lingkungan menjadi perhatian besar. Sejumlah fraksi menyoroti maraknya banjir, ekspansi tambang serta perkebunan yang mengancam kawasan lindung. Pemkab Kutim menegaskan telah menyiapkan pengendalian dan pengawasan fungsi lahan, pembaruan peta dasar dengan dukungan Badan Informasi Geospasial, serta strategi pembangunan yang berwawasan lingkungan.

“Rancangan RTRW bukan sekadar peta ruang, tetapi landasan kebijakan agar pembangunan tidak merusak lingkungan, mengurangi risiko bencana, dan tetap berpihak pada masyarakat kecil,” tegasnya.

Fraksi lain juga meminta penyesuaian RTRW dengan realitas lapangan. Menjawab hal ini, pemerintah menyebut telah melakukan survei primer dan sekunder untuk memperbaiki ketidaksesuaian data pemanfaatan lahan. Aspek ekowisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi hijau juga dimasukkan sebagai strategi pembangunan wilayah.

Kabupaten Layak Anak: Dari Gizi Hingga Pencegahan Perkawinan Dini

Selain tata ruang, Raperda Kabupaten Layak Anak menjadi agenda penting. Pemerintah menegaskan bahwa rancangan aturan ini tidak hanya memuat kewajiban daerah, tetapi juga mendorong peran multisektor, yaitu dunia usaha, organisasi masyarakat dan masyarakat luas.

Beberapa fraksi menekankan perlunya indikator dan target yang jelas. Pemkab menjawab hal itu sudah dituangkan dalam rencana aksi daerah Kabupaten Layak Anak. Aturan ini juga memastikan monitoring dan evaluasi berjalan agar implementasi kebijakan terukur.

Masalah gizi buruk dan tingginya angka perkawinan anak turut menjadi perhatian. Pemerintah memastikan raperda ini memuat kebijakan penurunan prevalensi gizi buruk balita serta upaya menekan perkawinan di bawah 18 tahun. Bahkan, kelembagaan Kabupaten Layak Anak dirancang hingga ke tingkat desa agar perlindungan anak menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

“Dengan adanya peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan pembiayaan dalam rangka pencapaian indikator untuk mencapai Kabupaten Layak Anak,” ujar Zubair.

Kebijakan yang Ditunggu

Pemerintah menyambut baik berbagai masukan fraksi mulai dari Persatuan Indonesia Raya (PIR), Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PPP hingga Gelora Amanat Perjuangan (GAP). Semua catatan disebut akan diakomodasi dalam perumusan final.

Zubair berharap, dua raperda tersebut segera dibahas bersama DPRD agar ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, Kutim memiliki payung hukum yang kuat dalam menata ruang dan menjamin masa depan anak.

“Kami harapkan dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Undang-undang menjadi dasar hukum satuan kerja perencanaan daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya. (Ronny/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup