Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Revisi RTRW, Kutim Sambut Dinamika IKN dan Dorong Ekonomi Hijau

Suasana rapat paripurna DPRD Kutim, Selasa, (1/08/2025), dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah mengenai dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis. -ft:ronny/teraskata-

TERASKATA.Com, Kutai Timur Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar di Kalimantan Timur. Terutama dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu tercermin dalam rapat paripurna DPRD Kutim yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah mengenai dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis.

Salah satu raperda yang menjadi sorotan adalah revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015-2035.

Penyesuaian ini dilakukan menyusul ditetapkannya Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi 2023-2042.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan pentingnya regulasi tata ruang bagi daerah dengan luas 35.747 km² tersebut.

Menurutnya, RTRW bukan hanya dokumen administratif, melainkan pijakan pembangunan agar sejalan dengan kepastian hukum, pemanfaatan ruang, serta perlindungan lingkungan.

“RTRW menjadi acuan dalam pembangunan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen ini juga penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya di hadapan 28 anggota DPRD yang hadir.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latief, yang mewakili Pemkab Kutim, menjelaskan revisi RTRW mutlak dilakukan agar selaras dengan dinamika pembangunan provinsi maupun nasional, khususnya terkait pemindahan IKN.

”Perpindahan ibu kota negara mendorong wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kutai Timur, untuk mampu mempersiapkan diri menyambut dinamika tersebut,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan, tujuan penyusunan RTRW adalah menjadikan Kutai Timur sebagai daerah pertumbuhan ekonomi hijau dengan daya saing melalui industri berkelanjutan, pertanian modern, serta pengelolaan sumber daya alam yang inovatif dan ramah lingkungan.

Ada enam kebijakan yang akan diambil, mulai dari pengendalian kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya berkelanjutan, pembangunan sistem transportasi terintegrasi, hingga pemerataan prasarana wilayah.

Selain RTRW, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Regulasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 dan Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022.

Program tersebut diarahkan untuk memastikan pemenuhan hak anak sekaligus memberikan perlindungan khusus melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha.

“Anak merupakan generasi penerus yang potensial sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya,” terang Sudirman. (Ronny/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup