Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Usulan OPD Kutim Rp1,9 Triliun, Hanya Rp41 Miliar Terakomodir APBD-P 2025

admin admin admin
Sekda Kutim, Rizali Hadi bersama pimpinan OPD pada konferensi pers di Kantor Bappeda Kutim, Selasa (02/09/2025). -ft:ronny/teraskata-

TERASKATA.Com, Kutai Timur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutai Timur mengusulkan banyak program untuk dijalankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk membiaya seluruh program usulan OPD senilai Rp1,9 triliun. Hanya saja, kemampuan fiskal daerah tidak mampu mengakomodir semua usulan itu.

APBD Perubahan 2025 hanya dapat mengakomodir program-program tertentu dengan total nilai haya Rp45 Miliar saja.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Rizali Hadi dalam konferensi pers bersama perangkat daerah di Kantor Bappeda Kutim, Selasa (02/09/2025).

”Usulan kegiatan yang disampaikan kepada kita itu sejumlah Rp1,9 triliun. Tetapi ternyata setelah kita coba koreksi didalam oleh teman-teman di Bappeda hanya mendapatkan angka 41 miliar. Jelas tidak mungkin semuanya bisa masuk,” ujar Rizali.

Ia menjelaskan, APBD Kutim 2025 yang awalnya disahkan Rp11 triliun pada November 2024, harus dipangkas menjadi Rp8,4 triliun setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi.

Efisiensi itu menurutnya diarahkan untuk memperkuat sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, pengendalian inflasi serta penanganan stunting.

Rizali membeberkan, untuk menutupi kekurangan, Pemkab Kutim berupaya menambah pendapatan sehingga APBD meningkat menjadi Rp9,4 triliun, atau bertambah sekitar Rp1 triliun.

Kendati demikian, kata Rizali masih ada sekitar Rp900 miliar usulan yang tetap tidak terakomodir.

”Didalamnya (Rp8,4 triliun) ada belanja wajib seperti gaji pegawai, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), ADD (Alokasi Dana Desa) 10 persen. Mandatory ada pendidikan, pertanian dan kesehatan. Di angka 900 miliar ternyata setelah kita coba koreksi ke dalam itu hanya 41 miliar yang bisa kita tarik pada saat itu,” terangnya.

Rizali menambahkan, sebelum perubahan dilakukan, pemerintah sudah melaksanakan pergeseran anggaran pada Mei 2025 melalui Peraturan Bupati. Kondisi itu membuat sejumlah program sudah terlanjur berjalan sehingga tidak bisa dibatalkan.

”Kita hanya melihat program-program sesuai dengan program unggulan Bupati yang sudah disahkan itu harus dilaksanakan. Idealnya seperti itu. Karena bagi TAPD kita harus menjaga ini regulasinya. Bagaimana mungkin orang sudah berkontrak kegiatan sudah ingin berjalan tiba-tiba diambil mau diganti dengan program lain kan enggak mungkin. Itu yang kita jaga,” jelasnya.

Menanggapi isu adanya ‘formula anggaran’ di luar TAPD, Rizali menegaskan seluruh proses perencanaan tetap dijalankan sesuai mekanisme resmi.

“Produk akhirnya tetap satu, yaitu hasil pembahasan TAPD. Jadi tidak benar kalau ada formula lain,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup