Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Empat Perempuan Mengaku Dilecehkan Oknum Lawyer di Kutim, Dua Diantaranya Ponakan dan Ipar Pelaku

admin admin admin
I Kadek Indra (Kuasa Hukum Korban)

‎TERASKATA.Com, Kutai Timur – Empat perempuan di Kutai Timur mengaku dilecehkan oleh seorang pria berpfofesi sebagai lawyer.

Fakta ini terungkap usai para korban berani bersuara setelah bertahun-tahun memendam luka dan trauma karena rasa takut terhadap pelaku.

Kuasa hukum para korban, I Kadek Indra kepada wartawan teraskata.com mengungkapkan, para korban adalag kerabat dekat pelaku. Diantaranya adalah ipar, ponakan hingga karyawan. Parahnya lagi, salah satu korbannya adalah anak yang masih berusia 18 tahun saat peristiwa terjadi.

Dugaan peristiwa pelecehan itu berlangsung berulang kali, sebagian besar terjadi di rumah terlapor, sejak 2013. Kemudian peristiwa yang sama terjadi lagi pada 2020. Terbaru, terlapor melancarkan aksi bejatnya pada tahun 2025.

‎”Karena yang bersangkutan punya power, dia punya nama. Jadi korban ini menceritakan, bahkan setelah mereka cerita pun masih muncul kekhawatiran,” ungkap Kadek saat ditemui di Cafe Wicaksana Laghawa, Polres Kutim, Selasa, (19/08/2025).

‎Kadek menyebut, keempat korban awalnya memilih diam karena takut menghadapi tekanan keluarga, maupun posisi sosial terlapor. Namun setelah melalui proses rembuk keluarga, mereka sepakat untuk menempuh jalur hukum.

‎“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan karena dikhawatirkan bisa memunculkan korban baru,” tegasnya.

‎Selain melaporkan ke Polres Kutim, pihak kuasa hukum juga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga lembaga perlindungan anak di Samarinda, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan.

‎”Karena saya pikirkan kasus seperti ini apa lagi yang kita hadapi ini orang yang punya power dan paham, otomatis kami harus berkoordinasi dengan instansi terkait, bukan hanya kepolisian,” paparnya.

‎Salah seorang korban bahkan pernah mengadu kepada istri terlapor, berharap ada perlindungan. Namun pengakuan itu ditolak karena sang istri meyakini rumah tangga mereka baik-baik saja. Terlapor sendiri diketahui sudah berkeluarga dan memiliki empat anak.

‎Hingga berita ini diterbitkan, kasus masih dalam tahap pelaporan dan penyelidikan di Unit PPA Polres Kutim. Namun satu hal yang pasti, keberanian korban berbicara telah membuka tabir kelam di balik profesi yang seharusnya menjunjung tinggi martabat dan hukum. (Ronny/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup