Pendapatan Daerah Turun, Bupati Kutim: Program Unggulan tetap Jalan
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (2/9/2025).
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menegaskan perubahan APBD 2025 perlu dilakukan lantaran sejumlah asumsi awal tidak sesuai dengan kondisi terbaru.
Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan ini terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Serta keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran antarprogram, antarunit, dan antarjenis belanja,” kata Ardiansyah.
Dalam laporan yang disampaikan, pendapatan daerah Kutai Timur sebelum perubahan APBD 2025 diproyeksikan mencapai Rp11,151 triliun.
Namun, setelah evaluasi, angkanya mengalami penurunan signifikan menjadi Rp9,376 triliun. Artinya, terdapat penurunan sebesar Rp1,775 triliun atau sekitar 15,92 persen dibandingkan asumsi awal.
Pendapatan daerah itu bersumber dari tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan sah.
Turunnya pendapatan otomatis berpengaruh pada belanja daerah. Dari semula Rp11,136 triliun, belanja Kutim 2025 dikoreksi menjadi Rp9,475 triliun, atau berkurang sekitar 14,92 persen.
Belanja daerah tersebut terbagi ke dalam empat pos utama yaitu, belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Menurut Ardiansyah, penyesuaian belanja diarahkan pada efisiensi dan pemenuhan amanat pemerintah pusat, termasuk melaksanakan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.
“Selain itu, belanja juga diarahkan untuk memenuhi mandatory spending, kewajiban pemerintah daerah serta optimalisasi pemanfaatan dana transfer pusat,” jelasnya.
Dalam perubahannya, Pemkab Kutim tetap memfokuskan belanja daerah pada program prioritas. Setidaknya 50 program unggulan akan tetap dijalankan dengan mengacu pada amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Beberapa fokus belanja diarahkan pada pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, pelaksanaan program prioritas nasional, pemanfaatan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil dan BLUD serta penyesuaian hasil pokok-pokok pikiran DPRD Kutai Timur.
Dari sisi pembiayaan, Pemkab Kutim mencatat penerimaan pembiayaan 2025 bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp113,997 miliar.
Sementara itu, untuk pengeluaran pembiayaan, pemerintah daerah mengalokasikan penyertaan modal pada Perumdam Tirta Tuah Benua Kutai Timur sebesar Rp15 miliar.
Ardiansyah menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip money follow program and spreading better. Dengan prinsip itu, alokasi anggaran akan difokuskan pada program-program prioritas yang telah disepakati bersama.
“Kami berharap DPRD Kutai Timur memberikan dukungan penuh sekaligus turut mengawal pelaksanaan perubahan APBD ini. Tanpa kolaborasi eksekutif dan legislatif, pembangunan di Kutai Timur tidak akan berjalan lancar, efektif, dan sesuai target,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)