Legislator Kaltim Dorong Regulasi Penerimaan Siswa Baru yang Berkeadilan dan Responsif
TERASKATAKALTIM – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menilai kebijakan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan sosial serta masih mengabaikan kondisi geografis dan infrastruktur di daerah-daerah seperti Kalimantan Timur.
Agusriansyah menegaskan perlunya revisi mendalam terhadap regulasi yang mengatur PPDB agar tidak terjebak pada pendekatan administratif semata.
“Kita perlu melihat ulang filosofi dasar dari pendidikan nasional. Jangan sampai sistem zonasi justru menciptakan ketimpangan baru,” ujarnya, Kamis (12/6/25).
Sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan harus sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ia mengkritik penerapan kebijakan dari Kementerian Pendidikan yang menurutnya seringkali terlalu kaku. Di lapangan, banyak ditemukan kasus di mana peserta didik dipaksa bersekolah jauh dari tempat tinggal mereka meski ada sekolah terdekat yang masih memiliki kapasitas.
“Ini akibat zonasi yang tidak mempertimbangkan realitas lokal. Daerah seharusnya punya ruang untuk menyesuaikan kebijakan pusat agar lebih relevan dan adil,” katanya.
Agusriansyah juga menyoroti minimnya infrastruktur pendukung, seperti akses jalan dan transportasi sekolah, yang semakin memperparah kesenjangan akses pendidikan, terutama di wilayah pedalaman dan terpencil.
“Jarak bukan soal utama jika infrastruktur memadai. Tapi jika fasilitas dasar pun tak tersedia, sistem ini malah menyulitkan warga,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa indikator dalam perumusan kebijakan pendidikan nasional kerap didasarkan pada konteks kota besar, yang tidak bisa serta-merta diterapkan di daerah dengan karakter geografis dan sosial yang berbeda.
Lebih jauh, ia mendorong pemerintah provinsi untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan, termasuk pembangunan sarana-prasarana pendidikan yang memadai di seluruh wilayah, agar masyarakat tidak terpaksa berlomba-lomba masuk ke sekolah tertentu di pusat kota.
“Pemerataan kualitas akan mengurangi beban sistem penerimaan dan mendorong keadilan dalam akses pendidikan,” ujarnya.
Agusriansyah berharap agar arah kebijakan pendidikan ke depan tidak hanya fokus pada pemenuhan aspek administratif, namun benar-benar menjawab tantangan nyata yang dihadapi masyarakat daerah.
RF (ADV DPRD KALTIM)