Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Sapto Setyo Pramono: Potensi Sungai Kaltim Harus Jadi Sumber PAD

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono. (Dok: teraskatakaltim)

TERASKATAKALTIM– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan alur sungai di Kaltim untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai potensi besar yang dimiliki belum dimanfaatkan maksimal hingga saat ini.

“Provinsi baru mengelola bagian-bagian yang menjadi kewenangannya, sedangkan area di kabupaten dan kota masih belum tersentuh. Kita butuh terobosan asli dari Kaltim,” ujar Sapto Selasa (29/4/25).

Sapto mendorong perjuangan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat agar kewenangan pengelolaan alur sungai dan laut dapat diberikan kepada daerah. Ia mengusulkan penataan zona-zona seperti zona parkir dan zona labuh sebagai langkah awal.

Namun, ia mengakui upaya ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sapto menekankan pentingnya kolaborasi antara Gubernur, DPRD, dan eksekutif untuk mempercepat realisasi.

“Ini hak kita. Selama ini tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke PAD dari alur sungai. Kita tidak boleh terus jadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Sapto mengingatkan bahwa upaya serupa pernah dilakukan, namun selalu kandas. Kali ini, ia menegaskan, perjuangan harus lebih keras. Jika perlu, kata dia, hak tersebut harus direbut kembali demi kepentingan rakyat Kaltim.

Sebagai contoh, Sapto menyebut keberhasilan pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin, yang mampu mendongkrak pendapatan daerah. Komisi II, lanjutnya, sudah melakukan studi banding langsung ke sana.

“Kita harus bisa seperti Barito. Mereka sudah membuktikan,” katanya.

Sapto juga menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang dinilai sudah usang dan tidak relevan. Ia mendesak revisi perda untuk mengatur pengelolaan sumber daya air dan laut secara komprehensif hingga 12 mil dari garis pantai.

“Kalau tidak diatur jelas, potensi kita akan dikuasai pihak luar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sapto mengungkapkan bahwa Kaltim sudah memiliki Perusahaan Daerah (Perusda) yang siap mengambil peran dalam pengelolaan alur sungai, asalkan regulasinya diperkuat.

“Dengan perda baru dan penguatan kelembagaan, kita bisa mengubah potensi ini menjadi sumber PAD yang legal, berkelanjutan, dan mendorong kemandirian fiskal Kaltim,” pungkasnya.

RF (ADV DPRD KALTIM)

Tutup