Pembentukan Koperasi Merah Putih Selesai, Tapi Skema Usaha dan Pendanaan Belum Jelas
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) telah menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut terkait mekanisme pengelolaan usaha, pendanaan, serta aturan teknis lainnya dari pemerintah pusat.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi telah sesuai target pemerintah, dengan jumlah koperasi yang dibentuk sebanyak 142 di desa dan 2 di kelurahan. Seluruh koperasi tersebut telah berbadan hukum dan memiliki kepengurusan yang sah.
“Pembentukan badan hukumnya sudah selesai semua. Tapi untuk peningkatan SDM, skema usaha, dan pendanaannya, pemerintah pusat belum membuat aturan lebih lanjut,” kata Basuni saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurutnya, pemerintah desa sebelumnya telah diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen penyertaan modal awal untuk koperasi tersebut.
Surat ini menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Hanya saja, belum ada kejelasan mengenai mekanisme penyertaan modal tersebut, apakah sesuai dengan aturan pengelolaan APBDes atau tidak.
“Bagaimana proses penyertaan modal, pengembaliannya seperti apa, dan apakah ini bertentangan dengan regulasi APBD atau tidak, itu belum sinkron. Aturannya belum ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih tidak dimaksudkan untuk menyaingi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Melainkan untuk bermitra dan memperkuat usaha ekonomi masyarakat. Namun ia tidak menutup kemungkinan akan adanya tumpang tindih kewenangan atau dampak lain yang perlu diantisipasi.
“Bahasanya mereka akan bermitra dengan Bumdes, bukan mematikan. Tapi di lapangan, kita tidak tahu seperti apa nantinya. Bisa jadi bersaing dengan usaha masyarakat atau swasta,” tambahnya.
Basuni juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kesiapan SDM pengurus koperasi. Menurutnya, tanpa pelatihan dan pembinaan yang memadai, koperasi bisa saja tidak berjalan sesuai harapan.
“Saya khawatir koperasi hanya dibentuk sebagai pemenuhan struktur tanpa mempertimbangkan apakah pengurusnya punya jiwa entrepreneur atau tidak. Kalau tidak, ini bisa jadi sumber penyalahgunaan dana,” tegasnya.
Hingga kini, DPMDes hanya berperan dalam proses pembentukan koperasi melalui musyawarah desa. Sementara, untuk pengelolaan usaha dan pembinaan lebih lanjut menjadi kewenangan Dinas Koperasi.
“Secara administratif pembentukan sudah selesai. Tapi petunjuk teknis usaha, pendanaan, dan tanggung jawab pengurus ke depan belum jelas. Bahkan siapa saja anggota koperasi secara luas pun belum dirinci. Yang baru ada hanya pengurusnya,” tutup Basuni. (Ronny/teraskata)