Pemilik Akun Instagram Kilasberitakita Dipolisikan, Dituding Cemarkan Nama Baik Bupati Kutim
TERASKATA.Com, Kutim – Pemilik akun Instagram Kilasberitakita dilaporkan ke polisi karena diduga mencemarkan nama baik Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman.
Laporan tersebut dibuat oleh Dimas Irawan, seorang pemuda Kutim yang merasa kepedulian terhadap pemimpin daerahnya.
Menurut Dimas, unggahan di akun Kilasberitakita yang menampilkan foto Bupati Kutai Timur dan tulisan yang berpotensi merusak reputasi dan citra Bupati sebagai kepala daerah. Itu menjadi alasan utama laporan tersebut.
“Bukan keluarga, saya hanya sebagai pemuda Kutim yang hari ini melaporkan akun Instagram Kilasberitakita,” kata Dimas.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Kutai Timur dan akan diproses berdasarkan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29 UU ITE. Dimas memastikan akan mengawal kasus ini hingga pelaku dugaan pencemaran nama baik itu diproses hukum.
Dimas mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena kepedulian terhadap pemimpin daerahnya.
“Untuk ini, kita inisiatif sendiri karena di IG ada foto Bapak Bupati, sedangkan Bapak Bupati adalah simbol kita Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Menurut Dimas, meskipun unggahan itu tidak menyebutkan nama secara langsung, foto Bupati yang ditampilkan tetap berpotensi menimbulkan opini buruk di masyarakat.
“Dari postingan di IG tersebut secara tidak langsung membuat opini yang merusak reputasi Bupati Kutim, dan pencerahan nama baik,” lanjut Dimas.
Objek laporan adalah unggahan akun Kilasberitakita yang membuat tulisan “Upaya Membungkam sorotan Publik tentang penyalahgunaan APBD Kutim, wartawan di kutim mengaku menerima sogokan untuk tutup mulut.”
Dimas yakin bahwa postingan tersebut merusak reputasi Bupati Kutim dan diduga melanggar KEJ terkait hak jawab.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Kutai Timur dan akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Dimas memastikan akan mengawal kasus ini hingga pelaku dugaan pencemaran nama baik itu diproses hukum.
“Kita tunggu aja penyilidikan yang berwajib,” tutupnya.
Dikutip dari postingan Instagram Kilasberitakita, mereka menanggapi terkait pelaporan pencemaran nama baik Bupati Kutai Timur dengan komentar yang lucu dan pedas.
“Wah, kalau semua postingan pejabat dianggap bisa mencemarkan nama baik, repot juga ya? Ngak bisa lagi dong kita upload foto Pak RT lagi joged TikTok pas Agustusan? Kan lumayan buat hiburan.”
Mereka juga mempertanyakan kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.
“Tapi tunggu dulu! Bukannya kebebasan berpendapat itu dilindungi undang-undang? Apa iya, postingan foto doang bisa langsung kena UU ITE?.” (*)