Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Ketua KNPI Kutim Dukung Upaya Hukum Terkait Dugaan Penyebaran Hoax di Medsos

admin admin admin
Avivurrahman (Ketua KNPI Kutai Timur)

TERASKATA.Com, Kutim Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabuaten Kutai Timur mendukung upaya hukum terkait dugaan penyebaran hoax di media sosial.

Demikian diungkapkan Ketua DPD KNPI Kutai Timur, Avivurrahman kepada redaksi teraskata.com, Selasa (05/08/25) siang. Ia mengatakan, penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah perbuatan sesat yang tidak bisa ditolerir.

Penyebaran hoax yang berujung fitnah kata Avivurrahman tidak hanya menyebabkan disinformasi di masyarakat. Melainkan bisa memicu kegaduhan. Apalagi, kata dia informasi sesat itu melibatkan tokoh publik sekelas Kepala Daerah.

Ia menekankan pentingnya menguji kebenaran informasi yang beredar di publik dan menantang informasi yang tidak akurat.

”Saya setuju dengan apa yang dilaporkan oleh teman-teman pemuda Kutim. Khususnya Bung Dimas Irawan yang berupaya melakukan challenge terhadap fitnah-fitnah yang dilontarkan di sosial media yang ada,” kata Avivurrahman.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya tentang dampak negatif dari informasi yang tidak benar itu, terhadap persepsi publik tentang Bupati Kutai Timur.

“Persepsi publik terbelah karena berita-berita yang menyesatkan. Termasuk tuduhan terhadap Bupati yang berpotensi merusak reputasinya,” ujarnya.

Ketua DPD KNPI Kutai Timur menyerukan agar kepolisian mengambil tindakan cepat untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan hukum ditegakkan.

“Kami berharap kepada Kepolisian Resor Kutim dan Kapolres secara khusus. Untuk mengambil langkat cepat, dalam rangka untuk memberi kepastian hukum berkaitan dengan hal-hal ini. Dan mencari aktor utama yang menyebarkan informasi,” harapnya.

Avivurrahman berpesan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi proses hukum, dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu. Serta tidak takut untuk menyatakan pikiran, sikap dan pendapat dimuka umum, karena hal tersebut diatur oleh UUD

“Mengenai kebebasan berpendapat memang diatur oleh UUD pasal 28E ayat 2 dan 3. Namun perlu dipahami bahwa kebebasan berpendapat ini bukanlah hak yang absolut. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan orang lain,” tutup Avivurrahman. (*)

Tutup