Abdi Firdaus Siap Laporkan TAPD Kutim ke KPK Terkait Dugaan Hilangnya Usulan Pokir DPRD
SANGATTA – Dugaan hilangnya usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 mendorong mantan anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus, untuk mengambil langkah serius. Abdi mengancam akan melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ia menyatakan langkah ini diambil setelah beberapa kali upaya negosiasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
“Kan aneh, ini saya melihat, Pokir ini ditawarkan opsi 2025, sedangkan ABT 2025 itu punya Dewan Dewan yang baru,” kata Abdi pada Selasa (5/11/2024). Menurutnya, Pokir DPRD adalah hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat yang diperoleh dari daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Usulan ini seharusnya menjadi landasan bagi program pembangunan demi kepentingan publik.
Abdi menyebut bahwa usulan Pokir yang seharusnya diterima pada tahun 2024 dialihkan ke tahun 2025, yang berarti menjadi hak anggota DPRD periode berikutnya. “Kita meminta hak kita dikembalikan di tahun ini juga, kami minta dikembalikan, jika tidak maka langkah kami akan ke KPK,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan ke KPK tidak hanya akan melibatkan TAPD tetapi juga beberapa pihak terkait lainnya, seperti Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Sekretaris Daerah.
“Kami segera akan menyusun laporan ke aparat hukum dan akan berangkat ke KPK Pusat di Jakarta,” kata Abdi, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat melalui usulan Pokir DPRD.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, memberikan tanggapan yang sejalan dengan langkah yang diambil Abdi. Menurut Jimmi, Pokir adalah amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada para anggota dewan, dan amanah ini harus diwujudkan oleh pemerintah.
“Aspirasi masyarakat itu memang harus direalisasikan oleh pemerintah, terutama kasihan kepada teman-teman yang sudah mendapat amanat dari rakyat, sudah menyampaikan melalui jalur formal sebelum mereka purna tugas, jadi itu sebagai suatu hukum yang perlu direalisasikan oleh pemerintah,” ujar Jimmi, menekankan pentingnya realisasi Pokir demi kepentingan masyarakat.(adv)